1 (satu) hari kerja setelah Dokumen diterima secara benar dan lengkap.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan MPHL-BJ
Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)"
PIC Layanan Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS, PIC Layanan Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak, PIC Layanan Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
PIC Layanan Penerbitan SPHL dan SP3HL, PIC Layanan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
PIC Layanan Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS, PIC Layanan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), PIC Layanan Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB
PIC Layanan Konsultasi Stakeholder, PIC Layanan Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
PIC Layanan Penyelesaian Retur SP2D