Surat Pindah Datang

No. SK: 188.45/019/KEP/416-307/2024

  1. Membawa SKPWNI
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Surat nikah

  1. Pengguna menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan
  3. Pengguna layanan menerima KK baru

maksimal 1 hari sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang"