Permohonan Sk Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas meterai 10.000
  4. Surat Pernyataan Riwayat Perolehan Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas meterai 10.000
  5. Peta Bidang Tanah hasil permohonan pengukuran yang telah diajukan pemohon sebelumnya
  6. Bukti pemilikan tanah/ alas Hak Guna Bangunan adat/ bekas milik adat Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Golongan III)
  7. Izin lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
  8. Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah
  9. Proposal Penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek
  10. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB)

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran.
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali.
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  8. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  9. Pemohon menunggu proses pemeriksaan dan penelitian lapangan dan akan dihubungi oleh petugas jika berkas sudah selesai (estimasi 38 hari atau 57 hari) 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebiih dari 2.000m² 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha atau tanah non pertanian yang luasnya tidak lebiih dari 2.000m² s.d 150.000m²
  10. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 38 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di PENDAPP/ kot-bengkulu.atrbpn.go.id/ Aplikasi Sentuh Tanahku
  11. Pemohon membawa Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan petugas loket memberi Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan.

Estimasi 38 atau 57 hari

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Lapangan:

L/500 x HSBKPa + Rp. 350.00,-


Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sk Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan"