Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. Menyampaikan ADK SP2HL/SP4HL secara elektronik;
  2. Menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta Lampiran/Dokumen Pendukung secara elektronik.

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
  2. Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL;
  3. Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SPHL/SP3HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI;
  5. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN;
  6. Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL;
  7. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):

  1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 
  2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store