Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 188.45/019/KEP/416-307/2024

  1. Surat kelahiran dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP orang tua
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang
  6. Foto copy ijasah

  1. Pengguna layanan mengisi blangko form akte kematian
  2. Pengguna menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Akte Kematian;
  4. Pengguna layanan menerima Akte Kematian

maksimal 1 hari setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"