Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 188.45/019/KEP/416-307/2024

  • Hilang
    1. Mengisi formulir F.1-01 Biodata keluarga
    2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    3. FC. KK bila ada
  • Rusak
    1. Membawa KK Asli yang rusak
  • Ubah Data
    1. Mengisi formulir F.1-06 surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan
    2. KK Asli

  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Kartu Keluarga;
  3. Pengguna layanan menerima Kartu Keluarga

maksimal 1 hari setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"