Estimasi 38 hari atau 57 hari
• 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
atau tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m²
• 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha atau
tanah non pertanian yang luasnya dari 2.000m² s.d 5.000m²
Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN Tarif Pelayanan Pemeriksaan Lapangan:
L/500 x HSBKPa + Rp. 350.000,-
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store