Pelayanan anak

  1. Memenuhi standar administrasi (Pendaftaran)
  2. Rekam Medis Kunjungan Awal Rawat Jalan Pelanggan
  3. Kartu menuju sehat ( KMS) atau buku kesehatan ibu dan anak (KIA)

  1. Petugas menerima status rekam medis
  2. Petugas memanggil Pelanggan sesuai urutan
  3. Petugas mempersilakan Pelanggan duduk
  4. Petugas menganamnesa Pelanggan atau keluarga pelanggan
  5. Petugas melakukan pengukuran antropometri dan mendeteksi tanda klinik kepada pelanggan
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi
  7. Petugas memberikan terapi sesuai hasil pemeriksaan
  8. Petugas memberikan rujukan pada bayi dan balita jika diperlukan penanganan lebih lanjut
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke buku register dan lainnya

Pelayanan pemeriksaan pada anak 10-15 menit

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.


JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan pemeriksaan pada anak

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :


a. Kotak Saran


b. Telp : (0711) 5715644


c. Whatsapp : 085268184440


d. email : puskesmassosial@yahoo.com




2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan anak"