No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024
1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien.
2. Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran tanda vital
5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
6. Petugas melakukan pemeriksaan odontogram
7. Petugas menentukan diagnosis penyakit
8. Petugas menentukan diagnosis
9. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan
10. Petugas melakukan tindakan jika diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
11.Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien
1. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN
2.Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota PalembangKonsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan giigi, Pengambilan jahitan gigi, Pencabutan gigi dengan suntikan, Pencabutan gigi tanpa suntikan, Tindakan tambal gigi, Pembersihan karang gigi
1. SMS/WA : 082181889451
2. Call Center : 082181889451
3. Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id
4. Instagram : pkmsatuulu
5. Kotak Kritik dan Saran
6.Petugas Penerima Komplain LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store