No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024
1. Pasien menunggu panggilan dari ruangan yang dituju
2. Pasien akan dilayani oleh petugas keshatan yang bertugas
3.Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan rujukan internal/esternal
1. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN
2.Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang.Pelayanan gizi, Pelayanan sanitasi, Pelayanan surveilans
1. SMS/WA : 082181889451
2. Call Center : 082181889451
3. Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id
4. Instagram : pkmsatuulu
5. Kotak Kritik dan Saran
6. Petugas Penerima Komplain LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store