Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum PK Pidana

  1. Permohonan Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  3. Softcopy

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Peninjauan Kembali
  2. Staff Membuat Akta Pernyataan PK Pidana
  3. Panitera Muda Pidana Mengoreksi dan Paraf Akta
  4. Panitera Menandatangani Akta Pernyataan PK
  5. Staff Menyerahkan Akta Pernyataan PK Ke Pemohon
  6. Staff menginput data permohonan PK Di SIPP Dan Dicatat Dalam Register
  7. Panmud Pidana Meneliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK
  8. KPN melakukan Penunjukkan Hakim / Majelis Hakim Melalui SIPP
  9. Panitera melakukan Penunjukkan PP Melalui SIPP
  10. Staff Mencatat Penunjukkan Majelis Hakim dan PP Dalam Register
  11. Hakim Menerima Penyerahan Berkas Perkara
  12. Hakim melakukan Penetapan Hari Sidang

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pernyataan PK

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store