Pelayanan Lansia

No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024

  1. 1. Rekam Medis pasien
  2. 2. Kertas Resep

  • Prosedur Pelayanan Lansia
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien.
    2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis.
    3. 3. Petugas melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan.
    4. 4. Petugas melakukan anamnesis
    5. 5. Petugas melakukan pengukuran tanda vital.
    6. 6. Petugas melakukan Skrining Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) dengan peniilaian Activity of Daily Living (ADL), Geriatric Depression Scale (GDS), Abbreviated Mental Test (AMT) dan pemeriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat pada pasien baru
    7. 7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik atau tindakan sesuai dengan prosedur.
    8. 8. Petugas menentukan diagnosis.
    9. 9. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan.
    10. 10. Petugas mengantar pasien ke ruang tunggu farmasi.
    11. 11. Petugas memberikan resep obat di ruang farmasi
    12. 12. Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien.

1.    Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien.

2.    Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis.

3.    Petugas melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan.

4.    Petugas melakukan anamnesis.

5.    Petugas melakukan pengukuran tanda vital.

6.  Petugas melakukan Skrining Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) dengan peniilaian Activity of Daily Living (ADL), Geriatric Depression Scale (GDS), Abbreviated Mental Test (AMT) dan pemeriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat pada pasien baru.

7.  Petugas melakukan pemeriksaan fisik atau tindakan sesuai dengan prosedur.

8.    Petugas menentukan diagnosis.

9.    Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan.

10.  Petugas mengantar pasien ke ruang tunggu farmasi.

11.  Petugas memberikan resep obat di ruang farmasi

12. Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien.


1.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN

2.Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang.

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Resep Obat, Surat Rujukan, Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri

1.    SMS/WA : 082181889451

2.    Call Center : 082181889451

3.    Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id

4.    Instagram : pkmsatuulu

5.    Kotak Kritik dan Saran

6.    Petugas Penerima Komplain Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"