Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024

  1. Resep dari ruang pelayanan

  • PROSEDUR PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. 1. Pasien meletakkan resep di tempat yang disediakan di apotek.
    2. 2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
    3. 3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak [sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep.
    4. 4. Petugas farmasi menyiapkan obat.
    5. 5. Petugas farmasi memanggil dan mnyerahkan obat kepada pasien dan memberikan informasi obat dan konseling (PIO)
    6. 6. Pasien dipersilahkan pulang

1.    Pasien meletakkan resep di tempat yang disediakan di apotek.

2.    Petugas farmasi melakukan skrining resep.

3.    Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak [sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep.

4.    Petugas farmasi menyiapkan obat.

5.    Petugas farmasi memanggil dan mnyerahkan obat kepada pasien dan memberikan informasi obat dan konseling (PIO)

6.    Pasien dipersilahkan pulang.


1.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN

2.Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang.

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.    SMS/WA : 082181889451

2.    Call Center : 082181889451

3.    Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id

4.    Instagram : pkmsatuulu

5.    Kotak Kritik dan Saran

6.Petugas Penerima Komplain Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"