Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024

  1. 1. Rekam medis pasien
  2. 2. Surat persetujuan/penolakan tindakan medis
  3. 3. Kertas Resep

  • Prosedur Pelayanan Unit Gawat Darurat
    1. 1. Pasien dari ruang pelayanan maupun langsung datang karena kasus gawat darurat yang akan mendapatkan tindakan medis maka pasien membuat pesetujuan tindakan medis setelah diberi penjelasan dari dokter.
    2. 2. Dokter mengarahkan pasien ke tempat tidur ruang tindakan.
    3. 3. Pasien dijelaskan kembali prosedur tindakan medis yang akan diterima pasien.
    4. 4. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai indikasi medis dari dokter
    5. 5. Pasien diarahkan konsultasi dokter kembali dan dokter memberikan resep obat, edukasi dan rujukan ke RKTRL/RS apabila diperlukan.
    6. 6. Pasien diarahkan perawat/bidan ke apotik untuk mengambil obat, untuk pasien umum sebelumnya pasien diarahkan ke kasih untuk membayar tindakan medis sesuai tindakan yang didapatkan.
    7. 7. Pasien mengambil obat di Farmasi dan selesai dilayani.

1.  Pasien dari ruang pelayanan maupun langsung datang karena kasus gawat darurat yang akan mendapatkan tindakan medis maka pasien membuat pesetujuan tindakan medis setelah diberi penjelasan dari dokter.

2.  Dokter mengarahkan pasien ke tempat tidur ruang tindakan.

3. Pasien dijelaskan kembali prosedur tindakan medis yang akan diterima pasien.

4.  Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai indikasi medis dari dokter.

5.  Pasien diarahkan konsultasi dokter kembali dan dokter memberikan resep obat, edukasi dan rujukan ke RKTRL/RS apabila diperlukan.

6.  Pasien diarahkan perawat/bidan ke apotik untuk mengambil obat, untuk pasien umum sebelumnya pasien diarahkan ke kasih untuk membayar tindakan medis sesuai tindakan yang didapatkan.

7.Pasien mengambil obat di Farmasi dan selesai dilayani.

1.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN

2.Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang

Kertas Resep, Formulir Informed Consent, Rekam medis

1.  SMS/WA : 082181889451

2.  Call Center : 082181889451

3.  Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id

4.  Instagram : pkmsatuulu

5.  Kotak Kritik dan Saran

6.Petugas Penerima Komplain Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"