Pelayanan Umum

No. SK: 800/0003.3/KP/PKM-SU/2024

  1. 1. Rekam Medis pasien
  2. 2. Kertas Resep

  • Prosedur Pelayanan Umum
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien.
    2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis.
    3. 3. Petugas melakukan anamnesis.
    4. 4. Petugas melakukan pengukutan tanda vital.
    5. 5. Petugas melaukan pemeriksaan fisik atau tindakan sesuai dengan prosedur.
    6. 6. Petugas menentukan diagnosis.
    7. 7. Petugas meberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan
    8. 8. Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien.

1.  Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian pasien.

2.    Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis.

3.    Petugas melakukan anamnesis.

4.    Petugas melakukan pengukutan tanda vital.

5. Petugas melaukan pemeriksaan fisik atau tindakan sesuai dengan prosedur.

6.    Petugas menentukan diagnosis.

7.  Petugas meberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan.

8.  Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien.

1.   Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 Standar Tarif JKN

2.  Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023 Tentang tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang.

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan sehat, Surat Keterangan Sakit, Resep obat

1.  SMS/WA : 082181889451

2.    Call Center : 082181889451

3.    Email : puskesmas_1ulu@yahoo.co.id

4.    Instagram : pkmsatuulu

5.    Kotak Kritik dan Saran

6.Petugas Penerima Komplain Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"