Kerjasama Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang

No. SK: 100.3.2/ 220 /427.47/2024

  1. Rumah/kantor/sekolah/tempat usaha calon pelanggan harus berada pada jalur/rute pengangkutan sampah.
  2. Melampirkan foto copy KTP.
  3. Bagi tempat usaha berbadan hukum wajib menyertakan surat izin usaha.
  4. Tersedianya TPS di Lokasi yang diajukan

Pembuatan MoU / Nota Kesepahaman selama 7 hari

Tarif retribusi sesuai dengan Perda Kabupaten Lumajang No.2 Tahun 2016

Jasa pengangkutan sampah

1. Website : www.dlh.lumajangkab.go.id

2. Email : lingkungan@lumajangkab.go.id

3. Telepon/Fax : 0334-888358

4. Telepon/HP : 085 231 535 581

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang"