Pemotongan/Pemangkasan Pohon Kanan dan Kiri Jalan Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang

No. SK: 100.3.2/ 220 /427.47/2024

  1. Membuat Surat Permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Foto kondisi pohon yang diajukan
  4. Mencantumkan nomor yang dapat dihubungi

2 – 3 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi Pemotongan/Pemangkasan Pohon Kanan dan Kiri Jalan Kabupaten

1. Website : www.dlh.lumajangkab.go.id

2. Email : lingkungan@lumajangkab.go.id

3. Telepon/Fax : 0334-888358

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan/Pemangkasan Pohon Kanan dan Kiri Jalan Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang"