Pendaftaran dan rekam medis

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu jaminan kesehatan (JKN/KIS)
  3. Kartu berobat (Untuk Pasien yang sudah pernah berkunjung)

  1. pelanggan datang
  2. Pelanggan mengambil nomor antrian sesuai ruang yang dituju
  3. Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian pelanggan
  4. pelanggan mengisi buku kunjungan harian
  5. Petugas mengidentifikasi pelanggan sesuai dengan kebutuhan
  6. Untuk Pelanggan baru, petugas meminta kartu tanda pengenal pelanggan dan petugas mendaftarkan pelanggan sesuai dengan dengan jenis jaminan kesehatannya (BPJS/UMUM), Kemudian membuat kartu berobat dan rekam medisnya, mengisi identitas serta mencatat nomor rekam medis di buku register pendaftaran dan rekam pelanggan baru
  7. Untuk Pelanggan lama, pelanggan menyerahkan kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan petugas mengambil rekam medisnya
  8. Petugas mengentri data ke P-care BPJS untuk Pelanggan dengan JKN atau Aplikasi e-Puskesmas
  9. Kartu berobat pelanggan dan kartu JKN dikembalikan kepada pelanggan kemudian pelanggan dipersilakan menunggu di ruang pelayanan yang dituju
  10. Petugas pendaftaran dan rekam medis mengantarkan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju

Pelanggan Baru : 10 menit

Pelanggan Lama : 5 menit

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.


JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Informasi ruang pendaftaran dan rekam medis

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :


a. Kotak Saran


b. Telp : (0711) 5715644


c. Whatsapp : 085268184440


d. email : puskesmassosial@yahoo.com




2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekam medis"