Standar Pelayanan Sidang Tera / Tera Ulang di Kantor

No. SK: 000.8.3.4/23/427.54/2024

  1. Mengajukan permohonan tera, tera ulang
  2. Tera wajib dilakukan (Permendag No. 68 Tahun 2018) terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan)
  3. Tera Ulang wajib dilakukan (Permendag No. 68 Tahun 2018) terhadap UTTP yang: a. Habis masa berlaku tanda sahnya b. Tanda tera rusak dan/atau kawat segelnya putus c. Dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan d. Penunjukannya menyimpang dari syarat teknis UTTP
  4. UTTP yang wajib ditera/ditera ulang (Permendag No. 67 Tahun 2018) adalah UTTP yang dipergunakan untuk: a. Kepentingan umum b. Usaha c. Menyerahkan atau menerima barang d. Menentukan pungutan atau upah e. Menentukan produk akhir dalam perusahaan f. Melaksanakan peraturan perundang-undangan
  5. UTTP yang dapat ditera/ditera ulang oleh Unit Metrologi Legal (Permendag No. 115 Tahun 2018) harus sesuai dengan Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Meregister dan pendaftaran WTU
  3. Meregister dan pendaftaran WTU
  4. jika lolos maka dilakukan pembubuhan tanda tera, pembayaran dan diserahkan ke waktu tera ulang jika tidak lolos maka dilakukan reparasi kemudian periksa lagi jika lolos kembali ke pembubuhan dst jika tetap tidak lolos maka akan dibubuhkan tanda batal dan diserahkan ke waktu tera ulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Tera, Kwitansi Retribusi Tera/Tera Ulang, Stiker

Telp: (0334) 8781544

Email: metrologi.lumajang@gmail.com

Instagram: @metrologi.lumajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sidang Tera / Tera Ulang di Kantor"