Persetujuan Lingkungan

No. SK: 100.3.2/ 220 /427.47/2024

  1. Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Informasi Lingkungan dan jenis perubahan
  4. Dokumen lingkungan
  5. File Hard copy & Soft copy

3 (Tiga) hari kerja diluar perbaikan tanpa penyusunan dokumen lingkungan baru; 10 hari kerja apabila memerlukan dokumen lingkungan baru

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan

1. Website : www.dlh.lumajangkab.go.id

2. Email : lingkungan@lumajangkab.go.id

3. Telepon/Fax : 0334-888358

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan"