Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan PKPLH

No. SK: 100.3.2/ 220 /427.47/2024

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Data Formulir UKL-UPL;
  4. Bukti Konfirmasi Kesesuaian Usaha / Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau rekomendasi kesesuaian Usaha / Kegiatan dengan pemanfaatan ruang;
  5. Persetujuan awal tergantung jenis rencana usaha/kegiatan;
  6. Persetujuan Teknis: a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi; c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau d. Analisa Dampak Lalu Lintas.
  7. Formulir UKL-UPL
  8. File Hard copy & Soft copy

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan PKPLH

1.    Website : www.dlh.lumajangkab.go.id

2.    Email : lingkungan@lumajangkab.go.id

3. Telepon/Fax : 0334-888358
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan PKPLH "