Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/39/416-311 /2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti Berkas permohonan;
  3. Operator Komputer memproses berkas untuk dibuatkan draf SKTM;
  4. Kepala Seksi Kemasyarakatan menerima dan memverifikasi draf SKTM,untuk yang tidak lengkap berkas dikembalikan ke petugas pelayanan,sedangkan untuk yang lengkap,Kepala Seksi Kemasyarakatan membubuhkan paraf;
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf;
  6. Camat menandatangani draf SKTM yang sudah dibubuhkan paraf oleh Kasi Kemasyarakatan dan Sekretaris Kecamatan;
  7. Petugas Pelayanan menerima draf SKTM yang sudah ditandatangani Camat untuk selanjutnya di register,di beri stempel,pengarsipan dan diserahkan ke Pemohon;
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan surat Dispensasi Nikah ke pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengaduan Masuk (Offline dan Online)
  2.  Pengaduan Diterima Oleh Petugas Pengaduan
  3.  Petugas pengaduan melaporkan ke Pimpinan/Camat
  4.  Pengaduan Ditindaklanjuti dan Dikonfirmasi kembali kepada pemohon Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"