Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Putusan

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Kasasi.
  2. Staff Membuat Akta Pernyataan Kasasi Pidana
  3. Panitera Muda Pidana Mengoreksi Dan Paraf Akta
  4. Panitera Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi
  5. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi Ke Pemohon
  6. Staff Menginput Data Permohonan Kasasi Di SIPP Dan Dicatat Dalam Register
  7. Staff Membuat Laporan Kasasi
  8. Kpn Menandatangani Laporan Kasasi
  9. Panmud Pidana Mengirim Laporan Kasasi
  10. Js/Jsp Mengirim Pemberitahuan Pernyataan Kasasi ( 1 Hari )
  11. Staff Input Pemberitahuan kasasi Di SIPP Dan Di Catat Di Register
  12. Petugas PTSP Menerima Memori/Kontra Memori Kasasi
  13. Staff Membuat Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Kasasi
  14. Panitera Menandatangani Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Kasasi
  15. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Kasasi
  16. Staff Menginput Akta Penerimaan Memori/Kontra Memori Kasasi Ke SIPP Dan Dicatat Dalam Register

1 Hari 3 Jam 35 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pernyataan Kasasi, Akta Penerimaan Memori/ Kontra Kasasi

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store