Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Izin Penyitaan

  1. Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Tugas
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
  6. Surat Perintah Penyitaan
  7. Resume / Laporan Kemajuan

  1. Petugas PTSP Meneliti Kelengkapan berkas permohonan di Website E-Berpadu
  2. Panitera Muda Pidana Mengecek kesesuaian data yang diinput dengan File yang di Upload
  3. Staff Pidana Membuat Penetapan Izin Penyitaan dan diupload kedalam Website E-Berpadu
  4. KPN / WKPN Mengecek dan Menandatangani Penetapan Izin Penyitaan
  5. Penyidik dapat mengunduh hasil penetapan Izin Penyitaan di Website E-Berpadu

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Penyitaan

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store