Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Izin Berobat

  1. Permohonan
  2. Surat Keterangan dari LAPAS
  3. Surat Kuasa ( Apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa )

  1. Petugas PTSP Menerima Surat Permohonan Ijin Berobat
  2. Panmud Pidana Meneliti Kelengkapan Permohonan Ijin Berobat
  3. Majelis Hakim Memeriksa dan Mempertimbangkan Permohonan Ijin Berobat
  4. PP Membuat Konsep Penetapan Ijin Berobat
  5. Majelis Hakim Menandatangani Penetapan Ijin Berobat
  6. Panmud Pidana Mengirim Tembusan Penetapan Ijin Berobat Kepada Penuntut Umum
  7. Petugas PTSP Menyerahkan Penetapan Ijin Berobat Kepada Pemohon

95 Menit

Tidak dipungut biaya

.Penetapan Izin Berobat

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store