Penyebarluasan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Keuangan Dan Kekayaan Negara

  • RPMK
    1. Peraturan Perundang-Undangan yang telah diundangkan

  • RPMK
    1. Dilakukan setelah peraturan selesai diundangkan

Dihitung sejak peraturan perundang-undangan turun ke JDIH untuk dilakukan pemrosesan pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM

Tidak dipungut biaya

Penyebarluasan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Keuangan Dan Kekayaan Negara

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon: 134

b. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

c. Website:

1) www.wise.kemenkeu.go.id ;

- 525 -

2) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami ; dan

3) https://www.lapor.go.id/

d. Surat atau datang langsung ke Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 Gedung Djuanda I Lt.14 (Biro Hukum).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyebarluasan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Keuangan Dan Kekayaan Negara"