Penelaahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

  • Penelaahan RPMK
    1. Permohonan Penetapan RPMK

  • Penelaahan RPMK
    1. Dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan permintaan pemrosesan dari unit pengusul

Waktu Penyelesaian 5 hari kerja dihitung sejak diterima permohonan secara resmi

Tidak dipungut biaya

Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang telah di telaah

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon: 134

b. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

c. Website:

1) www.wise.kemenkeu.go.id;

2) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami; dan

3) https://www.lapor.go.id/

d. Surat atau datang langsung ke Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 Gedung Djuanda I Lt.14 (Biro Hukum).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelaahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan"