Standar pelayanan kunjungan kerja/tamu

No. SK: 821/166/SETWAN/2024

  1. Surat permohonan kunjungan kerja
  2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Lembar SPPD yang akan di tanda tangani oleh pihak terkait

1 (Satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan kerja/Tamu

Ruang informasi/ruang pengaduan/kotak saran Telepon: (0711) 515364, email:  dprdkotapalembang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kunjungan kerja/tamu"