Standar pelayanan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD

No. SK: 821/166/SETWAN/2024

  1. Partai politik mengusulkan pemberhentian dan peresmian PAW pimpinan DPRD kepada Pimpinan DPRD tembusan kepada gubernur.
  2. Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti kepada KPU dengan temusan KPU RI
  3. KPU menyampaikan nama calon kepada DPRD Kota Palembang
  4. Surat ketua DPRD Kota Palembang kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Walikota Palembang tentang Surat Keputusan pemberhentian/pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang.
  5. Berdasarkan keputusan dan surat gubernur Sumsel, DPRD melalui rapat Banmus menetapkan jadwal/waktu pengucapan sumpah/janji, membentuk panitia pelaksana, berkoordinasi dengan instansi terkait
  6. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, DPRD melaksanakan Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD

Bersamaan berakhirnya Masa Jabatan anggota DPRD sebelumnya


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD

Ruang informasi/ruang pengaduan/kotak saran Telepon: (0711) 515364, email:  dprdkotapalembang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD"