Standar pelayanan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) serta pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD

No. SK: 821/166/SETWAN/2024

  1. Partai politik mengusulkan pemberhentian dan peresmian PAW pimpinan DPRD kepada Pimpinan DPRD tembusan kepada gubernur
  2. Keputusan DPRD tentang pemberhentian dan peresmian PAW pimpinan DPRD disampaikan kepada gubernur melalui walikota
  3. Walikota paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya keputusan DPRD menyampaikan kepada gubernur

Bersamaan berakhirnya Masa Jabatan pimpinan DPRD sebelumnya

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

Ruang informasi/ruang pengaduan/kotak saran Telepon: (0711) 515364, email:  dprdkotapalembang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) serta pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD"