Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Permohonan

  1. Petugas PTSP Menerima dan Memeriksa Permohonan Pencabutan Kasasi
  2. Panitera Muda Pidana Meneliti Persyaratan Permohonan Pencabutan Kasasi
  3. Staff Membuat Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Kasasi Dan Meminta Tandatangan Pemohon
  4. Panmud Pidana Mengoreksi dan Paraf Akta Pencabutan Pernyataan Kasasi
  5. Panitera Menandatangani Akta Pencabutan Pernyataan Kasasi
  6. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi Ke Pemohon
  7. Staff Mencatat pada Register Permohonan Kasasi dan Menginput Di SIPP

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Permohonan Kasasi

Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

- Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.

- Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.

- Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300

- E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.

- Meja Pengaduan.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store