Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Permohonan

  1. Petugas PTSP Menerima dan Memeriksa Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali.
  2. Panitera Muda Pidana Meneliti Persyaratan Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali
  3. Staff Membuat Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Peninjauan Kembali Dan Meminta Tandatangan Pemohon
  4. Panmud Pidana Mengoreksi dan Paraf Akta Pencabutan Pernyataan Peninjauan Kembali
  5. Panitera Menandatangani Akta Pencabutan Pernyataan Peninjauan Kembali
  6. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali Ke Pemohon
  7. Staff Mencatat pada Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Menginput Di SIPP

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan permohonan Peninjauan Kembali

Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

- Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.

- Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.

- Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300

- E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.

- Meja Pengaduan.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store