Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga

  1. Surat permohonan kepada Kepala BBKK
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
  4. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan/restoran atau jasaboga
  5. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Pengusaha
  6. Fotocopy sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan
  7. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan/Restoran dan Jasaboga

  1. Pemilik rumah makan/restoran/jasaboga mengajukan permohonan beserta persyaratan penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan/restoran/jasaboga
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan inspeksi sanitasi rumah makan/restoran atau jasaboga :
  3. Dokumen persyaratan lengkap dan hasil pemeriksaan inspeksi sanitasi memenuhi syarat maka direkomendasikan diterbitkan sertifikat, pemilik rumah makan/restoran membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, lalu bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan/restoran atau jasaboga
  4. Dokumen persyaratan tidak lengkap dan hasil pemeriksaan inspeksi sanitasi tidak memenuhi syarat maka dokumen harus dilengkapi serta dilakukan tindak lanjut rekomendasi perbaikan dan kembali pada petugas untuk selanjutnya menjalani proses hingga sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan/restoran atau jasaboga diterbitkan.
  5. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

1   Pemeriksaan laboratorium  
 :   10-20 hari
2   Penerbitan sertifikat
 :   7 jam 20 menit 

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :

Jasa Pemeriksaan/pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di Lingkungan Pelabuhan/Bandar Udara/Pos Lintas Batas Darat (PLBDN) 
Satuan Tarif ( Rp )
1 Kelas A                        per sertifikat per jasa boga          50.000,00
2 Kelas B  per sertifikat per jasa boga  5.000,00
3Kelas Cper sertifikat per jasa boga

Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store