Pelayanan Kegawatdaruratan Medis

  1. Surat rujukan

  1. Adanya laporan bahwa ada kejadian yang memerlukan penanganan medis sesegera mungkin
  2. Petugas medis BBKK berangkat ke tempat tujuan untuk memeriksa kondisi pasien selanjutnya diterapi dan dilakukan pengobatan
  3. Apabila diperlukan selanjutnya petugas memberikan surat rujukan dan membawanya ke rumah sakit rujukan terdekat
  4. Petugas membuat billing PNBP dan pasien/pengguna jasa membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas untuk dicatat dan dibuat laporan
  5. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

Waktu tergantung dari situasi di lapangan

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :

Jasa Pemakaian
Satuan Tarif ( Rp )
1 Jarak tempuh sampai dengan 10 km  per pemakaian  50.000,00
Tambahan per kilometer (setelah 10 km)   per kilometer 5.000,00

Kegawatdaruratan Medis

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store