Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Laik Terbang

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, Passport)
  2. Boarding Pass

  1. Pasien/penumpang pesawat datang dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut
  3. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan layak terbang oleh dokter maka dikeluarkan surat keterangan layak terbang
  4. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak layak terbang oleh dokter maka petugas tidak mengeluarkan sertifikat layak terbang
  5. Petugas menerbitkan Surat Laik Terbang
  6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Terbang

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store