Penerbitan Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan (Warna Biru)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Belum Memiliki Buku Pelaut
  3. KTP atau Akta Kelahiran
  4. BSTF Tingkat I
  5. SKK enam puluh mil
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. PAs Foto dua lembar

  1. Pemohon mengajukan Permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan dan persyaratan
  3. Petugas mengupload dan input data melalui aplikasi penerbitan buku pelaut
  4. Melakukan verifikasi permohonan oleh petugas verifikasi
  5. Melakukan validasi permohonan oleh petugas validasi jika permohonan disetujui
  6. Pengesahan BPP oleh pejabat pengesah
  7. Petugas mencetak dan menyerahkan BPP ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku pelaut awak kapal perikanan berwarna biru bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus)

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store