Aktivasi e-Logbook Penangkapan Ikan

  1. Handphone berbasis android
  2. Data identitas Nakhoda Kapal

  1. Nahkoda Kapal melapor permohonan aktivasi e-logbook penangkapan ikan
  2. Syahbandar melakukan aktivasi e-logbook penangkapan ikan, memberikan penjelasan prosedur pengisiian data e-logbook penangkapan ikan, mencetak lembar aktivasi, menandatangani lembar aktivasi dan memberikan kepada Nakhoda Kapal
  3. Nakhoda menerima lembar aktivasi e-logbook penangkapan ikan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun e-Logbook penangkapan ikan yang teraktivasi

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store