Pelayanan Pengelolaan Limbah Medis

No. SK: 309

  1. Limbah medis dari pelayanan pasien seperti jarum suntik, jarum infus, perban, kapas, pembalut dan sebagainya yang terkontaminasi darah dari ruangan dikumpulkan di tempat penampungan sementara yang kemudian diserahkan kepada pihak ketiga pengolah limbah dengan pengangkutan menggunakan jasa pengangkutan limbah (transporter limbah B3). Pemisahan tempat sampah di setiap ruangan Tempat sampah dibagi menjadi 2 jenis yaitu: sampah medis dan non medis Troli pengangkut sampah Perlengkapan APD (sepatu boot, masker, handscoon, dll)
  2. Limbah cair buangan dari seluruh ruangan kecuali laboratorium dialirkan ke sump pit kemudian diolah menggunakan IPAL system bio aeration dan diolah lagi dengan IPAL sistem bio filter. Khusus limbah cair dari laboratorium diolah dan difilter dulu sebelum masuk ke IPAL bio aeration dan bio filter.

  1. Pelayanan Limbah B3 Pelayanan Limbah Cair

<meta charset="utf-8" />24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Limbah B3 Pelayanan Limbah Cair

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp : 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Limbah Medis"