Pelayanan Ambulance

No. SK: 309

  1. Surat pengantar rujukan pasien

  1. Pasien/petugas ruangan melakukan pemesanan ambulance
  2. Administrasi mencatat tujuan dan maksud rujukan/pulang
  3. Petugas memberitahukan kepada pasien/ petugas ruangan
  4. Pasien diantar ke rumah sakit tujuan/ pulang

<meta charset="utf-8" />30 menit

<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan ambulance meliputi Pelayanan ambulance rujukan Pelayanan ambulance gawat darurat Pelayanan mobil jenazah

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp : 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store