Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 309

  1. Surat keterangan kematian
  2. Surat dari kepolisian (untuk jenazah luar)
  3. Identitas pengantar
  4. Identitas jenazah

  • Tindakan Otopsi Jenazah Luar
    1. Serah terima antara petugas pembawa jenazah atau keluarga dengan petugas kamar jenazah
    2. Persetujuan pelayanan/perawatan jenazah
    3. Perlu tindakan otopsi
    4. Rujuk ke RS yang memiliki Tenaga Ahli Forensik
    5. Surat Keterangan kematian dibuat di RS rujukan setelah dilakukan pemeriksaan
  • Pemeriksaan/Visum luar/Perawatan Jenazah
    1. Serah terima antara petugas pembawa jenazah atau keluarga dengan petugas kamar jenazah
    2. Persetujuan pelayanan/perawatan jenazah
    3. Pemeriksaan Visum Luar/ Rekonstruksi/Perawatan Jenazah
    4. Penyelesaian administrasi
    5. Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kepada keluarga
    6. Jenazah diantarkan menggunakan mobil jenazah
  • Jenazah Dalam
    1. Dokter membuat surat keterangan kematian
    2. Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah
    3. Keluarga melakukan registrasi kamar jenazah
    4. Pemeriksaan/perawatan jenazah (bila diperlukan)
    5. Penyelesaian administrasi
    6. Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kepada keluarga

<meta charset="utf-8" />1x24 jam

<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp: 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store