Penjualan Produk Statistik

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  5. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
  6. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas pelayanan
  7. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas pelayanan
  4. Petugas membantu pengguna layanan untuk membuat akun layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi silastik (silastik.bps.go.id)
  5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
  6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Publikasi dalam format softcopy, data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara

Website pengaduan :

http://lapor.go.id

https://s.bps.go.id/laporbpshsu

E-mail : pengaduan6308@bps.go.id


SMS/Telp : 0811-5008-577


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online