Pelayanan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/6104/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa Surat Rujukan Lama untuk Memperpanjang Rujukan
    3. Membayar Retribusi Sesuai Perda Tarif
    4. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    5. Membawa Surat Rujukan Lama untuk Memperpanjang Rujukan
    6. Membayar Retribusi Sesuai Perda Tarif

  • Prosedur
    1. 1.Pasien menuju meja triase sesuai panggilan pada sistem antrian untuk konfirmasi identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, pernapasan dan nadi) oleh Petugas Triase; 2 Jika pasien memperpanjang rujukan rutin maka cukup di meja triase (tanpa pemeriksaan dokter); 3 Pasien menuju ke Ruang Pelayanan Umum untuk menceritakan keluhan yang dirasakan dan dilakukan pemeriksaan fisik terkait keluhan; 4 Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium, maka pasien akan mendapatkan pengantar melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai antrean ehealth ; 5 Pasien mendapatkan pengobatan / tindakan sesuai dengan jenis penyakit yang telah ditentukan oleh dokter umum; 6 Jika pasien non BPJS mendapatkan tindakan medis maka dokter umum akan memberikan nota pembayaran untuk dibayarkan ke petugas kasir dan kembali ke Ruang Pelayanan Umum untuk menunjukkan bukti bayar ; 7 Pasien mendapatkan resep obat melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai antrean ehealth; 8 Pasien akan diberikan rujukan internal antar ruang pelayanan atau rujukan eksternal ke rumah sakit jika diperlukan; 9 Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat / rujukan.
    2. 1.Pasien menuju meja triase sesuai panggilan pada sistem antrian untuk konfirmasi identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, pernapasan dan nadi) oleh Petugas Triase; 2 Jika pasien memperpanjang rujukan rutin maka cukup di meja triase (tanpa pemeriksaan dokter); 3 Pasien menuju ke Ruang Pelayanan Umum untuk menceritakan keluhan yang dirasakan dan dilakukan pemeriksaan fisik terkait keluhan; 4 Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium, maka pasien akan mendapatkan pengantar melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai antrean ehealth ; 5 Pasien mendapatkan pengobatan / tindakan sesuai dengan jenis penyakit yang telah ditentukan oleh dokter umum; 6 Jika pasien non BPJS mendapatkan tindakan medis maka dokter umum akan memberikan nota pembayaran untuk dibayarkan ke petugas kasir dan kembali ke Ruang Pelayanan Umum untuk menunjukkan bukti bayar ; 7 Pasien mendapatkan resep obat melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai antrean ehealth; 8 Pasien akan diberikan rujukan internal antar ruang pelayanan atau rujukan eksternal ke rumah sakit jika diperlukan; 9 Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat / rujukan.

Estimasi 5-20 menit berdasarkan jenis layanan dan kondisi pasien

NoJENIS PELAYANANTARIFSATUAN
1Konsultasi gizi (DIII Gizi)10.000
2Konsultasi ahli gizi (SI Gizi dan/atau dr. spesialis gizi klinik)20.000
3Paket Terapi Gizi pada Pasien Gizi Buruk (dengan maksimal BB :10 kg)750.000

Pelayanan Gizi

1. Petugas     : Dian Septa Hazijah A.Md. Keb, Eka Nurdianti A.Md.Kep
2. Sms center : 085655600792
3. Hotline : (031) 8290043 - 085655600792
4. Email : pkmgayungan@gmail.com
Hotline : +6231 8290043 - 085655600792
Email : pkmgayungan@gmail.com
Instagram : @pkmgayungansby
Tiktok  : @pkmgayungansby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"