Pelayanan Pemeliharaan Sarana & Prasarana

No. SK: 309

  1. Laporan kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  1. Petugas ruangan melaporkan adanya kerusakan/permasalahan sarana/ prasarana melalui telepon, chat (whatsapp) dan surat tertulis.
  2. Petugas IPSRS melakukan assesment kerusakan.
  3. Petugas IPSRS melakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan serta melakukan penggantian sparepart jika diperlukan.
  4. Petugas IPSRS melakukan koordinasi dengan pihak ketiga jika kerusakan merupakan tanggungjawab pihak ketiga atau kerusakan tidak bisa ditanggulangi oleh petugas rumah sakit.
  5. Petugas IPSRS melakukan pelaporan kondisi sarana prasarana kepada pihak ruangan terkait dan Ka. IPS.

<meta charset="utf-8" />Response time 15 menit, menyesuaikan tingkat urgensi kerusakan pada alat

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Preventif Pemeliharaan Korektif

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp : 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana & Prasarana"