Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

No. SK: 309

  1. Adanya laporan dari ruangan atau unit tentang infeksi menular
  2. Pengecekan/pemantauan
  3. Melakukan pencegahan

  1. Komite atau Tim PPI bertugas melaksanakan kegiatan kegiatan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan pembinaan
  2. Pelaporan dan pencatatan terintegrasi

<meta charset="utf-8" />24 jam sehari

Tidak dipungut biaya

Melaksanakan Surveilans Melakukan Investigasi Outbreak (PPI 6) Membuat Infection Control Risk Assessment/ICRA Monitoring Sterilisasi di Rumah Sakit Monitoring Menejemen Laundry dan Monitoring Peralatan yang kadaluarsa, peralatan single-use menjadi re-use Monitoring pembuangan sampah infeksius dan cairan tubuh Monitoring Penanganan Pembuangan darah dan komponen darah Monitoring area kamar mayat dan post mortem Monitoring pembuangan benda tajam dan jarum Monitoring kegiatan pelayanan makanan dan permesinan Monitoring pembongkaran, pembangunan dan renovasi Monitoring pelaksanaan isolasi pasien Monitoring kepatuhan Hand Hygiene Monitoring kepatuhan penggunaan APD Pencatatan dan pelaporan tertusuk jarum Pencegahan dan pengendalian infeksi pada pasien Pendidikan dan pelatihan (Orientsi PPI pada pegawai baru dan siswa/ mahasiswa, edukasi staff, edukasi pasien dan pengunjung)

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp: 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi"