Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat

No. SK: 309

  1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) dan Pengaduan tidak langsung (social media)
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara langsung maupun tidak langsung
  2. Staf pengaduan menerima dan mencatat pengaduan serta identitas pengadu
  3. Ka. Unit Pengaduan Masyarakat melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke Bidang Mutu Pelayanan dan unit terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

<meta charset="utf-8" />

Maksimal 7 hari kerja tergantung berat/ ringannya pengaduan

  1. Grade Hijau 7x24 Jam

  2. Grade Kuning 3x24 Jam

  3. Grade Merah 1x24 Jam


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id atau rsdikotabanjarbaru@gmail.com

  2. Whatsapp : 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat"