Pelayanan Rawat Intensif (IRIN)

No. SK: 309

  1. Benar Indikasi (sesuai kriteria)
  2. Pengantar/permintaan rawat inap
  3. Kartu identitas/KTP
  4. Bagi Peserta JKN : Kartu BPJS/JKN-KIS/SKTM untuk dibuatkan SEP
  5. Surat rujukan

  1. Pasien IRIN bisa berasal dari IGD/PONEK dan IBS/Rawat Inap yang indikasi membutuhkan perawatan intensif
  2. Petugas melakukan timbang terima pasien
  3. Pasien mendapatkan layanan medis dan keperawatan selama di Ruang IRIN.
  4. Pengurusan administrasi pasien IRIN antara lain : PINDAH RAWAT ke Ruang Rawat Inap biasa/Bangsal dengan kriteria : Kondisi pasien membaik dan tidak lagi memerlukan terapi secara intensif Terapi dan Perawatan intensif tidak memberikan manfaat Keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di Ruang IRIN KELUAR IRIN/RS Pulang (APS) Pasien di Rujuk ke RS lain dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi dan layanan lebih lanjut dan serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

<meta charset="utf-8" />

Setiap Hari (24 Jam)

Menyesuaikan kebutuhan program pengobatan dan perawatan pasien


<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Layanan/kunjungan visite dokter spesialis Konsultasi dokter (dokter spesialis lain) Dokter jaga 24 jam (dokter Umum) Observasi 24 jam Kemampuan tindakan pelayanan di IRIN: Resusitasi jantung paru Pengelolaan jalan nafas, intubasi tracheal dan penggunaan ventilator mekanik Terapi oksigen Pemasangan kateter vena central Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus dan tekanan darah non invasive Pemberian nutrisi enteral dan parenteral Pemeriksaan laboratorium dengan cepat dan menyeluruh Pelaksanaan terapi secara titrasi Melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat potable selama transportasi pasien gawat Kemampuan melakukan fisioterapi dada

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email 

support@rsidaman.banjarbarukota.go.id 

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif (IRIN)"