Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis/SEP (BPJS)

  • Dari Poliklinik
    1. Pasien membawa surat permintaan dari Dokter
    2. Permintaan pemeriksaan diserahkan ke loket
    3. Petugas melakukan pencatatan dan Administrasi
    4. Pasien memperoleh tindakan sesuai permintaan dokter
    5. Pasien mendapatkan informasi dari petugas pelaksana kapan hasil pemeriksaan dapat diambil
    6. Hasil pemeriksaan dilakukan ekspertise oleh dokter patologi klinik dan atau patologi anatomi, selanjutnya dikirim ke Dokter pengirim
    7. Pasien BPJS harus membawa surat rujukan dan surat jaminan dari BPJS
    8. Pasien tidak mampu, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    9. Pasien kembali ke poliklinik atau pasien pulang sesuai dengan jadwal berobat di klinik rumah sakit
  • Dari Ruang Rawat Inap
    1. Perawat/Bidan menghubungi laboratorium
    2. Tenaga ATLM (ahli teknologi laboratorium medik) melakukan pengambilan darah di ruang perawatan
    3. Sampling spesimen dilakukan pemeriksaan oleh ATLM
    4. Hasil sampling spesimen dilakukan ekspertise oleh dokter patologi klinik dan atau patologi anatomi
    5. Hasil akan disampaikan ke ruang perawatan oleh laboratorium melalui SIMRS
    6. Hasil disampaikan oleh tenaga medik di ruang perawatan
  • Dari Instalasi Gawat Darurat
    1. Perawat/Bidan menghubungi laboratorium
    2. Tenaga ATLM (ahli teknologi laboratorium medik) melakukan pengambilan sampel spesimen di ruang IGD
    3. Sampling spesimen dilakukan pemeriksaan oleh ATLM
    4. Hasil sampling spesimen dilakukan ekspertise oleh dokter patologi klinik dan atau patologi anatomi.
    5. Hasil akan disampaikan ke ruang IGD oleh laboratorium melalui SIMRS
    6. Hasil disampaikan oleh tenaga medik ke pasien
  • CITO
    1. Adapun untuk keadaan gawat darurat, Perawat/Bidan di IGD, IRNA, IRIN dan IBS akan menghubungi laboratorium
    2. Pengambilan sampel spesimen akan dibantu oleh tenaga medis/tenaga kesehatan (perawat/bidan)
    3. Sample spesimen akan diperiksa oleh ATLM dan segera dilaporkan ke dokter patologi klinik
    4. Dokter patologi klinik/ATLM akan melaporkan hasil setelah selesai di ekspertise
    5. Hasil spesimen akan disampaikan ke pasien/keluarga pasien

1. Jam Sampling:

  1. Jam 05.00

  2. Jam 10.00

  3. Jam 15.00


2.Hasil laboratorium selesai dalam waktu ≤ 120 menit



<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

<meta charset="utf-8" 1 />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

rsidaman@banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store