Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/6111/436.7.2/2023

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.
  2. Untuk Pasien PRB (Pasien Rujuk Balik) membawa fotokopi surat rujuk balik, kartu BPJS, dan resep dari Pelayanan masing-masing 2 lembar.

  1. Pasien menuju ke Pelayanan Farmasi.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi.
  3. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi.
  4. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi.

  1. Non Racikan 15 Menit
  2. Racikan 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas : dr. Indri Wahyuni 
  2. Call centre : (031) 8700668 
  3. Hotline : -
  4. Website : -
  5. Email : pkmkalirungkut@gmail.com 
  6. Instagram : @pkmkalirungkut 


Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"