Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Persyaratan
    1. Surat Pengantar / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kampung
    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    3. Foto Copy KTP

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan berkas penerbitan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
    2. Petugas menerima, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan memberikan tanda terima berkas.
    3. Operator Siks-Ng mengecek data permohonan dalam Aplikasi Siks-Ng, jika terdata maka diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS.
    4. Pengelola Data meneliti kesesuaian berkas pemohon dan membubuhkan paraf pada draft surat.
    5. Sekretaris Dinas/Kabid Data meneliti kesesuaian berkas pemohon dan membubuhkan paraf pada draft surat.
    6. Kepala Dinas meneliti kesesuaian berkas pemohon dan membubuhkan Tandatangan pada surat keterangan terdaftar DTKS.
    7. Selanjutnya petugas pelayanan memberikan Surat Keterangan terdaftar DTKS kepada Pemohon.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (SUKET DTKS)

Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial :

a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698)

b. Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)

c. Email (dinsoswk21@gmail.com)

d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan)

e. Integrasi SP4N Lapor!

f. Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"