50 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (SUKET DTKS)
Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.
Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial :
a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698)
b. Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)
c. Email (dinsoswk21@gmail.com)
d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan)
e. Integrasi SP4N Lapor!
f. Pengaduan LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store