Pelayanan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/6111/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Pelayanan Umum / Pelayanan KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Kalirungkut) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Umum / Pelayanan KIA (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA.
  4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi.
  5. Dokter merujuk ke Pelayanan Konseling Terpadu.
  6. Petugas Konster melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling.
  7. Petugas Konster melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi Gizi / rujukan bisa pulang.

30 Menit

1. Konsultasi 25,000 Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas : dr. Indri Wahyuni 
  2. Call centre : (031) 8700668 
  3. Hotline : - 
  4. Website : -
  5. Email : pkmkalirungkut@gmail.com
  6. Instagram : @pkmkalirungkut 


Hotline : +6231 545-6290

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"